Pejabat Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Hal itu diungkap Jaksa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Dalam sidang ini, Jaksa KPK bakal mendakwa Hasbi Hasan dengan pasal berlapis, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Jaksa Komisi Antirasuah akan menguraikan dugaan penerimaan suap Rp 11,2 miliar oleh Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara di MA.
Tak hanya itu, dugaan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata oleh Sekretaris nonaktif MA itu juga akan dijabarkan di muka persidangan.
Adapun perkara ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022 lalu.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.