Foto: Bareskrim Rilis Kasus Afiliator Binary Option Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka kasus Afiliator Binary Option Aplikasi Binomo hadir dalam rilis yang digelar oleh Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dalam rilis tersebut, Indra Kenz ditampilkan ke publik.
Jumpa pers tersebut juga menghadirkan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan mobil mewah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sebagian aset milik tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Aset yang sudah berhasil disita oleh Bareskrim Polri di antaranya mobil Tesla dan Ferrari.
Uang tunai Rp1,1 miliar, dan bangunan enam rumah dan bangunan dalam masa pembangunan di Tangerang Selatan dan Sumatera Utara (Sumut).
Terdapat juga barang bukti berupa jam tangan, dan beberapa smartphone.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kesuma atau Indra Kenz dijerat pasal berlapis.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Dalam rilis tersebut, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang mengenal trading.