News

Diprediksi Kalah 8 Kursi dari PDIP, Pupus Asa Golkar Pimpin DPR?


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan hasil suara pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg. PDI Perjuangan menjadi partai politik (parpol) yang memenangkan pileg 2024 lantaran memiliki 25.387.279 suara. Lantas bagaimana peluang Golkar merebut kursi ketua DPR?

Berdasarkan data yang dihimpun Inilah.com, PDIP mendapatkan 110 kursi di DPR. Hal ini telah dikonversi melalui metode penghitungan Sainte Lague.

Jika dibandingkan raihan Pileg 2024, PDIP jelas kehilangan 18 kursi dari sebelumnya mendapatkan 128 kursi. Adapun Golkar mengalami penambahan 17 kursi. Sedangkan Nasdem dan PKB sama-sama mendapatkan kenaikan 10 kursi. Di sisi lain, Demokrat yang pada Pileg 2019 meraih 54 kursi berkurang 10 kursi.

Dengan distribusi kursi seperti itu, bisa diprediksi bahwa kursi ketua DPR RI akan kembali menjadi milik PDIP. Pasalnya, UU MD3 mengatur, kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan.

Sebagai catatan, perolehan kursi partai politik bisa berubah apabila total raihan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memenuhi ambang batas parlemen. Berdasarkan hasil resmi KPU, PPP total memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional. Berikut daftar prediksi perolehan kursi 8 parpol yang lolos ke Senayan:

1. PDI Perjuangan : 110 kursi (18,97 persen)
2. Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
3. Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
4. Nasdem: 69 kursi (11,9 persen)
5. PKB: 68 kursi (11,72 persen)
6. PKS: 53 kursi (9,14 persen)
7. PAN: 48 kursi (8,28 persen)
8. Demokrat: 44 kursi (7,59 persen)

Revisi UU MD3

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia enggan berandai-andai soal peluang bagi partainya untuk merebut kursi ketua DPR RI dari PDIP, yang saat ini diduduki oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Alasannya, ia belum tahu pasti berapa jumlah keseluruhan kursi, yang akan ia dapatkan di parlemen pasca ditetapkan sebagai pemenang kedua setelah PDIP di Senayan.

“Soal hasil perolehan pemilu legislatif, konversi dari suara ke kursinya akan kita tunggu besok Sabtu. KPU RI akan menggelar pleno lagi mengundang seluruh perwakilan partai politik untuk mengumumkan hasil konversi suara ke kursi,” kata Doli di Jakarta.

Doli tak menampik ada langkah lain yang bisa diambil untuk mengamankan posisi kursi ketua DPR. Doli menyebut hal itu tergantung dari pembicaraan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Apapun hasilnya nanti kami akan hormati, kami akan sesuai dengan aturan berlaku, kecuali nanti ada pembicaraan lain. Tentu pembicaraan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran dengan partai-partai politik yang kerja sama di Pilpres,” ucap Doli.

Sementara, Direktur Komisi Kajian dan Advokasi Hukum (Kashum) Luhut Parlinggoman Siahaan mendorong adanya revisi UU MD3 atau Judicial Review UU MD3, karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“UU MD3 memang bukan produk hukum tetap. Jadi DPR bisa sewaktu-waktu mengubah atau merevisi aturan tersebut. Bukan tak mungkin rumusan UU MD3 kembali seperti 2009,” ujarnya.

Jika nantinya direvisi, ujar dia menambahkan, maka yang berpeluang mendapatkan kursi ketua DPR adalah Golkar. “Pada 2014-2019 Golkar yang 14,75 persen bisa menjadi ketua, sedangkan saat itu PDIP berada di posisi pertama dengan raihan 18,95 persen suara nasional,” tutur dia.

Back to top button