News

Foto: 21 Layanan Kesehatan ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, diantaranya ialah berikut ini:

  1. pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Selanjutnya dijelaskan bahwa “pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” meliputi: Rujukan atas permintaan sendiriĀ  dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button