News

DPR RI Sahkan RUU IKN Jadi UU

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara menjadi UU. Keputusan tersebut diambil dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco di Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Lantas pertanyaan tersebut dijawab oleh setiap anggota DPR RI yang hadir dengan menyatakan persetujuannya.

“Setuju!” ujar seluruh peserta rapat.

Berikutnya, Dasco kembali menanyakan lagi kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk memastikan persetujuan mereka atas perubahan undang-undang tersebut.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” ujarnya.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan dan peresmian Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan paparannya atas pokok-pokok substansi yang melatarbelakangi adanya perubahan tersebut. Setidaknya, ada sembilan hal yang mengemuka.

“Pertama, kebutuhan penguatan kewenangan khusus otorita Ibu Kota Negara (IKN) sehingga dapat bergerak lebih lincah efektif dan efisien,” kata Doli dalam laporannya di Sidang Paripurna DPR RI.

Kedua, Doli menyebut bahwa IKN memerlukan kebutuhan hukum mengenai luas dan batas wilayah yang menimbang secara empiris kondisi sosial ekologisnya. Ketiga, perubahan ini juga didasari atas kebutuhan akan penguatan kelembagaan sehingga di dalamnya dapat diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan mampu memenuhi target pembangunan IKN tepat waktu.

“Keempat, penataan ruang di IKN mengacu pada RT/RW Nasional, rencana zona antar wilayah selat makassar, rencana tata ruang KSN (Kawasan Strategis Nasional) IKN dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) IKN,” ucapnya.

Kelima, Doli menyoroti diperlukannya status tanah berupa hak milik maupun penguasaan yang legal oleh masyarakat. Dan yang keenam, mengenai kebutuhan atas pengelolaan keuangan yang baik sehingga dapat mengoptimalkan penyelenggaraan IKN itu sendiri.

“Ketujuh, percepatan untuk penyelenggaraan perumahan sebagai suatu bentuk pemenuhan hak atas tanah, tempat tinggal bagi masyarakat di IKN,” ujarnya.

Selanjutnya, Doli meminta DPR RI dapat melakukan pemantauan dan peninjauan dalam pelaksanaan UU IKN melalui alat kelengkapan dewan yang telah menangani di bidang legislasi. Terakhir, diperlukan jaminan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, yaitu para investor.

“Khususnya bagi pemodal yang turut berkontribusi dalam pembiayaan karena IKN didesain untuk dibangun dengan kontribusi non APBN yang signifikan,” ungkapnya.

Back to top button