News

Jelang Putusan MK, Polda Terjunkan 1.202 Personel dan Terapkan Rekayasa Lalin

Polda Metro Jaya menerjunkan 1.202 personel untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamanan dilakukan demi kelancaran sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan selain pengamanan pihaknya juga melakukan rekayasa lalu lintas (lalin). Namun rekayasa lalin ini bersifat situasional. “1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan). Dan iya ada rekayasa lalu lintas,” ujar dia di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mungkin anda suka

Berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, diketahui kepolisian telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni. “08:55 WIB Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdemas deka Selatan,” demikian cuitan akun tersebut.

Diketahui, Perhatian publik tersedot pada uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Back to top button