Market

Pemerintah Gembosi Perjuangan Buruh Minta Upah Naik 15 Persen

Partai Buruh, bersama elemen serikat buruh tak akan mundur dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Meski terus digembosi pemerintah.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh merespon keras upaya pemerintah ‘mengakali’ dan menghalalkan segala cara, demi menggagalkan perjuangan kenaikan upah 15 persen. Termasuk dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Partai Buruh menolak tegas isi revisi PP No. 36 tentang Pengupahan, karena tidak sesuai dengan harapan dari seluruh buruh Indonesia. Termasuk di dalamnya menolak formulasi kenaikan upah minimum,” kata Said Iqbal, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Said Iqbal menjabarkan alasan penolakan tersebut, sebab di dalam UU Cipta Kerja, telah diatur bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Dan di dalam formulasi revisi PP No. 36 tersebut, indeks tertentu berkisar di angka 0,1-0,3.

“Maka dari itu, revisi PP No. 36 beserta turunannya ditolak oleh Partai Buruh dan juga seluruh mayoritas buruh di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Said Iqbal mengatakan, bahwa perjuangan dalam mewujudkan kenaikan upah sebesar 15 persen, masih dan akan terus disuarakan. Sebab tuntutan kenaikan tersebut dipandang sebagai upaya dalam mempertahankan hidup dengan menyesuaikan kepada harga-harga kebutuhan yang kian melambung naik.

*Partai Buruh tetap menginginkan kenaikan upah minimum 15% sesuai dengan alasan yang sudah sering kita publikasikan,” kata dia.

Faktor yang paling menentukan, kata Said Iqbal, adalah harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi, kenaikannya di atas 30 persen. Dan itu merupakan barang-barang yang dikonsumsi oleh buruh.

“Tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut hanya untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga barang,” tukasnya.

Selain itu, Said Iqbal, yang juga merupakan Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) dari kelompok pekerja, turut menceritakan, bagaimana rapat kemarin di Jenewa, Swiss, yang turut membahas kesejahteraan buruh, salah satunya dengan meningkatkan upah.

“Saya sempat berbincang dengan Penasihat Presiden Brazil Bidang Ketenagakerjaan, Valter Sanchez, beliau mengatakan bahwa kenaikan upah minimum Brazil adalah 13 persen, dengan tingkat inflasi berkisar 4 persen, dan pertumbuhan ekonomi 3,2 persen,”  kata dia.

Sedangkan Indonesia, lanjut Said Iqbal, tingkat inflasinya 2,8 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. “Jadi kalau kita minta naik 15% tentu itu masih logis dan rasional. “Selain itu, di beberapa negara dunia, seperti Inggris, Australia, Jerman, juga menuntut kenaikan upahnya di atas 20-30 persen,” ungkapnya.

Back to top button