News

Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Salah Alamat

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menilai uji materi batas usia minimal capres cawapres dalam Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang pemilu salah alamat. Batas umur disebutkannya bukan urusan konstitusi.

“Itu (batas usia) bukan isu pengujian konstitusionalitas,” kata Dewa dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, perubahan batas usia masuk ranah pembuat UU, dalam hal ini DPR. “Itu wilayahnya legislatif review. Itu legal policy pembuat undang-undang,” kata Dewa.

Akan menjadi kesulitan apabila persoalan batas usia menjadi urusan konstitusional. Sebab tidak ada formula yang pasti untuk mengukur batas konstitusi dalam memandang umur capres maupun cawapres.

“Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya,” kata Dewa.

Dewa menilai, jika perkara ini dipaksakan untuk diputus, maka sama saja MK dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

“Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negatif legislator seperti MK,” kata Dewa.

Sebelumya Menkopolhukam, Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengubah Undang-undang (UU), termasuk UU soal batas usia capres-cawapres. Menurut Mahfud, sesuai dengan kewenangannya, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila melanggar konstitusional.

“MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan,” ujar mahfud, melalui keteranganya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Mahfud mengatakan, selama peraturan UU tidak melanggr kontitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut, termasuk soal aturan batas usia capres-cawapres di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar,” kata Mahfud.

Sementara itu, saat ini MK masih menggodok gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak. MK, masih merahasiakan kapan sidang putusan perkara gugatan batas usia itu diputus.

“Semua permohonan dan perkara dicermati secara saksama untuk kemudian diputus,” kata Fajar saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dari informasi dihimpun, pengajuan uji materi itu santer disebut-sebut bertalian dengan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang bakal diusung sebagai cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai undang-undang.

Back to top button