News

Eksepsi Ditolak, Jaksa Siapkan Saksi untuk Buktikan Korupsi Johnny G Plate

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta sidang Johnny G Plate beserta Direktur Utama BAKTI Anang Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Mungkin anda suka

“Sidang ditunda minggu depan tanggal 25 Juli 2023 jam 10.00 WIB,” ujar hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

“Acara pemeriksaan saksi,” sambungnya.

Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) belum merinci nama-nama saksi yang akan diharikan untuk membuktikan dakwaan koupsi terhadap Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya.

Sebelumnya, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yihan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button