Market

Ekonom: Kebijakan B35 ‘Prematur’ Bikin Minyak Goreng Langka

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Padmanegara menyebut kebijakan biodiesel berbasiskan minyak sawit 35 persen atau B35, terlalu terburu-buru. Pemicu hilangnya minyak goreng subsidi (MinyaKita) di sejumlah daerah.

“Tahun ini, jangan dulu naikan target B35. Karena dampaknya bisa ke mana-mana. Harusnya pemerintah prioritaskan persediaan minyak goreng (migor) untuk pangan,” terang Bhima kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ya, Bhima benar. Dengan kebijakan B35, maka kebutuhan industri biodiesel akan minyak sawit mentah atau crude palm oil melonjak. padahal, CPO adalah bahan baku pembuatan migor. bisa jadi, CPO dalam negeri sebagian besar tersedot untuk B35. Akibatnya, produksi migor tak bisa memenuhi permintaan pasar yang melonjak menjelang Bulan Puasa.

“Contohnya soal minyak goreng, belajar dari tahun 2022 terjadi perebutan bahan baku untuk ekspor, biodiesel dan kebutuhan domestik membuat migor mahal, sekaligus langka,” kata Bhima.

Kata Bhima, menjelang Ramadan, secara musiman, permintaan pangan biasanya melonjak tajam. Selain itu, ada faktor pelonggaran mobilitas yang membuat konsumsi pangan meningkat dibandingkan saat pandemi COVID-19. “Harusnya pemerintah mengantisipasi dengan naikan stok pangan, dan terus berusaha perbaiki tata niaga,” tuturnya.

Selain itu, Bhima mengingatkan potensi permainan dari para spekulan. Biasanya mereka melakukan penimbunan bahan pangan. Untuk itu, pemerintah perlu menutup seluruh peluang itu, serta memperketat pengawasan di perbatasan serta pelabuhan.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita). Langkah ini dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, ada 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga Eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” sambung Kasan.

Back to top button