News

Eddy Hiariej Masih Anteng Jabat Wamenkumham, DPR Buka Suara

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari buka suara atas belum dicopotnya Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) meski sudah menyandang status tersangka. Taufik menyebut, pencopotan Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham masih menunggu kejelasan statusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mungkin anda suka

“Jadi kami pantau saja dulu melihat perkembangannya seperti apa,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Tobas, sapaan akrab Taufik Basari menilai, KPK belum memberikan pernyataan resmi menyangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.

“Ya tentunya kita harus hormati proses penegakan hukum yang berjalan. Jadi masih tunggu saja dulu, kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” kata Tobas menegaskan.

Diketahui, Wamenkumham Eddy Hiariej atau bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan tambang.

Wamenkumham Eddy Hiariej sendiri telah diperiksa tim penyidik selama enam jam, Senin (4/12/2023). Pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK mengusut pemberian uang dari bos tambang Helmut Hermawan ke Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, danYosie Andika Mulyadi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya. Kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.
 

Back to top button