News

Ini Kronologi Pencurian 200 Kg Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Polresta Bandung mengatakan pelaku pencurian besi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) adalah orang dalam yang merupakan petugas keamanan. Mereka bekerja sama dengan pihak luar untuk mengambil besi hingga mencapai 200 Kg di kawasan Tegalluar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan tiga tersangka pencurian besi kereta cepat berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Menurutnya, A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK merupakan sopir yang membantu membawa barang curian.

Kusworo menjelaskan tersangka yang merupakan petugas keamanan itu memanfaatkan waktu sif kerja di malam hari untuk melancarkan aksinya itu.

Kedua petugas keamanan itu berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk membawa mobil bak terbuka guna membawa besi-besi curian.

Namun pada saat membawa barang hasil curian, ketiga tersangka itu ditemui oleh aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek itu.

“Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC,” ungkap kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/5/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurutnya besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.

Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.

Meski begitu, Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.

Kusworo juga mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena meski terlihat sudah tidak terpakai, menurutnya besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.

“Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Back to top button