Kanal

Dunia Rugi Besar Akibat Pencurian Kekayaan Intelektual

Dalam dunia perdagangan global yang dinamis, hubungan antara perdagangan berkelanjutan dan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi kekuatan pendorong inovasi.

Bisnis di seluruh dunia berhadapan dengan kerugian besar akibat pencurian kekayaan intelektual, masalah tersebut diungkapkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), yang menunjukkan peningkatan terus menerus dalam aplikasi HKI global.

Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Kartini Djohan Consulting muncul sebagai harapan bagi para pemilik bisnis yang berkeinginan untuk memperkuat inovasi mereka. 

“Di pasar global yang kompetitif saat ini, ide yang tidak dilindungi adalah peluang yang terabaikan,” kata Josephine Natawiria, Pendiri Kartini Djohan Consulting, Jakarta, Kamis (19/10/2023). 

Masih menurut Josephine Natawiria, bagi para pemilik bisnis bisa mengamankan ide bisnis dengan tenang. 

“Kami memahami tantangan dan ketakutan yang dihadapi oleh para pemilik bisnis. Misi kami adalah untuk menjembatani kekosongan, menawarkan solusi yang disesuaikan untuk mengamankan ide-ide Anda dan mendukung perdagangan berkelanjutan,” tambahnya. 

Inisiatif ini selaras dengan implementasi tahun 2020 dari Sistem Otomatisasi Kepabeanan, atau yang dikenal sebagai Sistem Intellectual Property Rights Border Measure System.

Terobosan ini mengintegrasikan Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Pengadilan Niaga.

Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat pengawasan hak kekayaan intelektual dengan meminimalkan proses birokratis di berbagai Kementerian atau Institusi.

Pemilik hak kekayaan intelektual sekarang dapat mendaftarkan hak cipta dan merek mereka dengan lebih mudah, sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2017.

Sistem Otomatisasi Kepabeanan memfasilitasi komunikasi langsung dari Bea Cukai ke pemilik merek atau hak kekayaan intelektual, memungkinkan mereka untuk meminta penangguhan sementara, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2019 berdasarkan pemberitahuan yang diterima.

Back to top button