News

Duit Rp27 Miliar untuk Redam Perkara Korupsi BTS Dikembalikan, Ini Respons Menpora Dito

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo buka suara terkait pengembalian duit Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Dito mengaku, tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu menahu terkait itu (pengembalian uang Rp27 miliar),” kata Dito saat dikonfirmasi awak media di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, Dito menegaskan, jika dirinya telah memberikan klarifikasi tentang uang Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Klarifikasi ini dikemukakan saat Dito diperiksa Kejagung menyangkut penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan BTS.

“Saya tidak tahu menahu dan kemarin saya sudah datang ke kejaksaan, sudah melakukan proses resmi jadi biarkan lah proses resmi yang kita lihat,” tegas dia.

Sebelumnya, Menpora Dito membantah menerima aliran dana Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergi yang kini menyandang status tersangka dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

“Tidak ada (menerima),” ujar Dito kepada awak media usai diperiksa di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (3/7/2023).

Diketahui, Irwan Hermawan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara korupsi ini oleh Kejagung.

Ada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp1,7 miliar hingga Rp75 miliar.

Untuk Dito, uang Rp27 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika Serikat. Duit ini diserahkan medio November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo disebut masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Duit Dikembalikan dalam Bentuk Mata Uang Asing

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan, uang Rp27 Miliar telah dikembalikan kepada kliennya. Maqdir menyebut uang itu dikembalikan oleh seseorang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini, untuk menghentikannya,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Namun, Maqdir enggan menyebut siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejagung.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan uang Rp27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk uang tunai. Namun, bukan rupiah melainkan mata uang asing.

Back to top button