News

Dugaan Suap IUP Tanah Bumbu Rp104 Miliar, KPK Panggil Lagi Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang diduga menerima aliran dana suap IUP sebesar Rp104 miliar.

Berdasarkan surat panggilan ke-2 bernomor SPGL/3656/DIK.01.00/23/07/2022, KPK memanggil Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Dengan alamat Jalan Manggis, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Mardani H Maming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Pada Kamis (14/7/2022), Mardani H Maming mangkir dari panggilan pertama dari KPK, setelah berstatus tersangka. Dengan alasan menunggu proses praperadilan yang sedang berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri berharap Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan KPK.

Sesuai undang-undang, kata Ali, KPK bisa bertindak tegas dalam menjalankan fungsinya. Artinya, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk melakukan pemanggilan paksa.

“Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum, Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa),” ujar Ali, Selasa (19/7/2022).

Pasal 112 Ayat 2 KUHAP berbunyi, “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022), Tim Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin menyebut aliran suap yang diduga masuk ke kantong Mardani H Maming senilai Rp104 miliar.

Informasi ini, kata dia, merupakan bukti permulaan yang ditemukan tim penyelidik KPK. “Rincian akumulasinya Rp104.369.887.822,” kata Burhanuddin.

Dia mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap. Uang itu disalurkan sejak 20 April 2015 hingga 17 September 2021, atau kurang lebih tujuh tahun.

“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” kata Burhanuddin.

Back to top button