Market

Dugaan Mafia Pailit di PKPU Hitakara, TPDI: Hakimnya Harus Diperiksa

Isu mafia pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan barang baru. Jadi, dugaan mafia pailit bermain dalam PKPU PT Hitakara, sangat mungkin terjadi. Ada pemain lama yang bermain.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyatakan, sudah lama mendengar banyaknya pengusaha yang mengeluhkan peran Pengadilan Niaga dalam pelayanan keadilan dan kepastian hukum.

“Proses PKPU di Pengadilan Niaga, dikuasai monster yang tujuannya hanya memburu rente dengan mematikan debitur atau kreditur. Sulit membantah adanya mafia pailit di peradilan niaga kita,” ungkap Petrus, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Otak di balik mafia pailit ini, biasanya berprofesi sebagai kurator. Masih ingat pailit rusunami bersubsidi Kemanggisan Residence tak lepas dari isu mafia pailit berkedok.

Demikian pula kasus Bali Kuta Residence, mencuat nama kurator Soedeson yang disebut-sebut penguasa kasus pailit. Kini muncul PKPU Hitakara yang diduga ada permainan dari mafia pailit yang dimotori kurator lama.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu segera turun tangan. Meski demikian, Petrus merasa pesimis dengan MA.

“Sepertinya hanya sebuah fatamorgana, karena Mahkamah Agung sendiri dalam kasus-kasus tertentu sudah dikuasai mafia peradilan,” ungkap advokat senior ini.

“Pernyataan Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, bahwa majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU Hitakara di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya telah “membiarkan” proses PKPU sarat dengan persekongkolan jahat harus mendapat perhatian dari Ketua MA dan Ketua KY,” imbuhnya.

Dalam PKPU Hitakara yang diputus pada 24 Oktober 2022, majelis hakimnya dipimpin Sutarno. Sedangkan bertindak sebagai hakim anggota adalah I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono.

Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di PN Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono.

Masih menurut Petrus yang mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), cikap bakal KPK, praktek kotor mafia pailit yang menguasai oknum hakim di setiap pengadilan niaga, hingga MA membuat lembaga negara sekelas MA dan KY menjadi tidak berdaya.

“Bahkan runtuh wibawa ketika menghadapi kekuatan mafia pailit, karena sindikat mafia pailit dikoordinir oknum advokat yang punya Kantor hukum khusus pailit (tertentu) bermitra dengan oknum hakim PN Niaga hingga MA telah berkolaborasi,” papar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Back to top button