Market

Dua Anak Buah Menteri Arifin Terbelit Korupsi Tambang Nikel

Selain menyeret Windu Aji Santoso, eks relawan Jokowi di Pilpres 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua pejabat di Kementerian ESDM sebagai tersangka dugaan korupsi tambang nikel PT Antam UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kedua petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan EVT selaku evaluator RKAB di Kementerian ESDM, resmi berstatus tersangka pada Senin (24/7/2023).

Awalnya, baik SM maupun EVT diperiksa di ruangan Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba.

Pada Selasa 25 Juli, SM dan EVT bersama Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) rekanan PT Antam, dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkap peran SM maupun EVT terkait dugaan korupsi tambang nikel Antam UPBN Kabupaten Konut.

“SM dan EVT ditetapkan tersangka atas perannya dalam memproses penerbitan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel PT ANTAM di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara,” kata Ketut, Selasa (25/7/2023).

Ketut mengatakan, kedua tersangka itu adalah penyelenggara negara yang menerbitkan RKAB 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel untuk PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Keduanya juga menerbitkan RKAB tambahan juta ton untuk perusahaan pertambangan di kawasan Blok Mandiodo.

Namun, diketahui RKAB tersebut, diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan yang tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang tak mengandung deposit atau cadangan ore nikel.

Dalam penyidikan terungkap, kata Ketut, beberapa RKAB yang diterbitkan dua anak buah Menteri ESDM Arifin Tasrif itu, merupakan milik dan dalam pengelolaan induk PT LAM.

Sementara PT LAM sendiri, melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT ANTAM. Dan dalam aktivitas pertambangan LAM di wilayah ANTAM tersebut melakukan penjualan bijih nikel melalui PT KPP dan beberapa perusahaan lainnya.

“Yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara melalui PT ANTAM dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT Kabaena Kromit Pratama, dan pihak-pihak lainnya,” ujar Ketut.

Ketut menyebut, dari keuntungan ilegal PT LAM dan afiliasinya itu, terhitung kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Dalam penyidikan berjalan, penetapan dua pejabat eselon-1 di Kemen ESDM tersebut, saat ini sudah tujuh sementara dijebloskan ke sel tahanan.

Selain SM dan EVT, penyidikan gabungan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, sebelum sudah menetapkan lima tersangka awalan. Pekan lalu, dua tersangka ditangkap di Jakarta. Yakni Ofan Sofwan (OS) selaku direktur utama (Dirut) PT LAM, dan Windu Aji Sutanto (WAJ) selaku pemilik dari PT LAM.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni inisial AA selaku Dirut PT Kabaena Kromit Pratama. Tersangka HW selaku General Manager PT ANTAM Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara. Dan tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM. Terkait dengan tersangka Windu Aji pun saat ini dalam pendalaman di Jampidsus terkait perannya sebagai makelar kasus.

Selain kasus ini, nama Windu Aji sempat masuk pusaran korupsi proyek BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang merugikan negara Rp8,03 triliun. Windu Aji disebut oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) menerima Rp75 miliar untuk membantu menutup penyidikan kasus korupsi BTS-4G yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Pltae. triliun.

Back to top button