Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang vonis PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Oleh Hakim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Agus Priatna Rabu, 15 Februari 2023