News

Drama Pernyataan Cinta Putri Candrawathi Membingkai Situasi

Pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi salah satu hal sangat penting yang ditunggu-tunggu publik dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jaksel, hingga tuntas.

Selain pemeriksaan terhadap Putri, perkataan yang terlontar dari Putri saat muncul di hadapan media di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi perhatian khusus publik. Bahkan publik banyak meragukan kebenaran dari kehadiran Putri yang hendak berjumpa dengan sang suami yang ditahan di Mako Brimob.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mencermati hal unik bila menyimak perkataan Putri saat kemunculannya itu. “Setelah memperkenalkan diri, kalimat berikutnya dari Putri Candrawathi justru tentang relasi suami istri. Seolah itu baseline atas semua kejadian ini. Atau, setidaknya, itulah baseline pemikirannya saat membingkai situasi yang tengah berlangsung,” kata Reza kepada Inilah.com, Kamis (11/8/2022).

Diketahui ketika itu Putri menyebut, “Saya Putri, bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.”

Reza lantas menyebutkan bahwa dalam kejahatan seksual, korban yang mengalami guncangan jiwa berat mencapai 80 persen. “Satu data ini saja sudah menunjukkan keseriusan kejahatan seksual. Korban sudah sepatutnya ditolong. Hak-haknya dipenuhi,” ujar Konsultan Lentera Anak Foundation ini.

Selanjutnya Reza mempertanyakan apakah dalam kasus Duren Tiga benar-benar ada kejahatan seksual? Hal itu, kata dia, tentunya perlu menunggu hasil investigasi kepolisian. Tapi ada yang problematis dari pemunculan Putri di depan media. Ia, oleh Kapolres Jaksel, disebut telah mengalami pelecehan seksual. Jadi, ia diposisikan sebagai (terduga) korban. Sebagai korban, salah satu hak pelindungannya adalah keharusan untuk dirahasiakan identitasnya. Itu ketentuan dalam UU TPKS.

“Nah, beberapa malam lalu beliau dimunculkan oleh penasihat hukumnya. Bahkan, PH secara khusus memberikan kesempatan kepada Ibu Putri untuk menyampaikan pernyataan. Lalu, di awal pernyataannya, Ibu Putri memperkenalkan diri dengan menyebut namanya. Tidakkah situasi pemunculan Ibu Putri itu bertentangan dengan UU TPKS?” beber Reza.

Kecuali, sambung Reza, Putri itu bukan korban, maka tak jadi soal jika dimunculkan sedemikian rupa hingga terbuka identitasnya.

Lain hal, menurut Reza, bila Putri mengatakan, “Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.”

“Apakah itu berarti Ibu Putri akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya? Pelecehan seksual, jika itu yang terjadi di Duren Tiga, adalah delik aduan. Korban bisa menarik kembali laporannya,” terang Reza.

Ia menekankan, apalagi jika peristiwa pelecehan itu tidak benar-benar ada, maka penarikan laporan menjadi semakin relevan. Tinggal lagi nantinya pemeriksa kondisi psikis Putri tersebut yang perlu menjelaskan ujung pangkal temuan yang menjadi dasar laporannya.

“Yakni, benarkah Putri mengalami guncangan jiwa? Jika benar, apa saja penyebab guncangan jiwa itu? Pemunculannya alamiah? Toh, kejadian Duren Tiga tampaknya mengandung sejumlah peristiwa yang traumatis bagi awam. Mulai dari dugaan pembunuhan, dugaan penyiksaan, dan lain-lain,” ungkap Reza.

Lebih jauh menurut Reza, kata ‘segala’ sendiri, yang juga ada dalam perkataan Putri, bisa dimaknai adanya lebih dari satu perbuatan atau pun satu perbuatan yang berulang yang telah Putri alami. “Perbuatan majemuk atau perbuatan berulang apakah itu?” ucap Reza.

Kemarin, Rabu (10/8/2022), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebutkan bahwa timnya telah bertemu dengan Putri, namun assessment psikologi dan investigasi tidak bisa dilakukan. “Karena yang bersangkutan tetap tidak bisa memberikan keterangan. Alasannya masih trauma psikologis gitu ya,” jelas Hasto melalui pesan singkat pada Rabu, (10/8/2022).

Hasto memaparkan bahwa dalam proses permintaan keterangan itu, selain LPSK juga dihadirkan psikolog serta psikiater dengan mengajukan beberapa permohonan wawancara yang berkaitan dengan kondisi Putri. Namun, Putri tidak merespons hal tersebut.

“Padahal sudah disampaikan bahwa, apakah sebaiknya tertulis misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis, tidak direspon juga,” sambung Hasto.

Oleh karena itu, LPSK menyimpulkan bahwa untuk sementara waktu Putri belum memerlukan perlindungan dari LPSK. Kesimpulan ini nantinya akan diputuskan oleh pimpinan LPSK yang berjumlah 7 orang. Dan jika LPSK tidak memberikan perlindungan, maka LPSK akan melapirkan surat rekomendasi terkait laporan permohonan Putri.

“Kalaupun kami tidak bisa memberikan perlindungan saat ini, ibu Putri masih bisa juga mengajukan kembali bila merasa masih membutuhkan perlindungan LPSK,” jelas Hasto.

Back to top button