News

Daftar Kasus Korupsi yang Libatkan Keluarga


Daftar kasus korupsi yang libatkan keluarga, bisa jadi bertambah di Indonesia. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, daftar kasus korupsi yang libatkan keluarga, sudah memenuhi brankas-brankas kasus.

Terbaru, terdapat indikasi dugaan korupsi yang melibatkan keluarga besar mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kader partai NasDem ini, disebut menggunakan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi juga keluarganya.

Uang itu disebut digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan sumbangan ketika hadir dalam acara pernikahan, kemudian, penggunaan lainnya adalah untuk membayar dokter kecantikan hingga merenovasi rumah anaknya

KPK sendiri saat ini tengah menyelidiki fakta itu melalui kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL yang saat ini masih di tingkat penyidikan. Komisi antirasuah pun menyatakan tak menutup kemungkinan menjadikan keluarga SYL tersangka jika ditemukan cukup bukti.

Namun tidak hanya mereka, sebelumnya juga telah ada pihak keluarga lain yang terlibat kasus korupsi.

Berikut daftar kasus korupsi yang libatkan keluarga  

1. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi

Tubagus Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal  pembangunan Transmart di kawasan industri Cilegon.

Tubagus Iman Ariyadi
Tubagus Iman Ariyadi. (Foto:Rappler)

Iman merupakan anak dari mantan Wali Kota Cilegon 2000-2005 dan 2005-2010 Aat Syafaat. Sebelumnya, Aat yang tidak lain adalah ayah kandung Iman juga pernah terbelit kasus korupsi. Dia terlilit kasus korupsi pada tahun 2012, ketika pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon, sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis kepada Aat 3 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2013.

2. Mantan Anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah

Adtiya terlibat dalam kasus suap kepada Hakim Sudiwardono. Suap ini, untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan.

Marlina Moha Siahaan merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina merupakan ibu dari Aditya dan terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

korupsi keluarga
Aditya Anugrah. (Foto:Antara)

Aditya Anugrah Moha divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara Marlina Moha Siahaan divonis 5 tahun penjara.

3. Bupati Kutai Kartanegara periode 2016-2021 Rita Widyasari

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadian Tipikor Jakarta. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar

Rita Widyasari sendiri adalah putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum). Syaukani pernah berurusan dengan KPK. Kasusnya sendiri ditangani KPK pada 2006-2007.

korupsi keluarga
Rita Widyasari. (Foto:Antara)

Pada 14 Desember 2007, hakim memvonis Syaukani selama enam tahun karena terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Ini dilakukan karena ia dinilai hakim terbukti terlibat korupsi selama 2001-2005 dan merugikan negara.

4. Kasus Ratu Atut Choisiyah dan Tubagus Chairi Wardana

korupsi keluarga
Ratu Atut Choisiyah dan Tubagus Chairi Wardana. (Foto: Media Sosial )

Selain orang tua dan anak, kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga juga pernah diusut KPK. Pada Selasa (17/12/2013), KPK mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus penyuapan. Ia diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chairi Wardana menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten. Atas kasus yang melilitnya, Atut divonis empat tahun penjara. 

Sementara adiknya, Wawan, divonis 5 tahun penjara.

5. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra atau yang akrab disapa ADP, ditangkap KPK bersama ayahnya, Asrun. Asrun merupakan salah seorang calon Gubernur Sulawesi Tenggara, yang juga mantan Walikota Kendari dua periode. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (28/2/2018) dini hari.

korupsi keluarga
Adriatma Dwi Putra. (Foto:Antara)

Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

6. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Istrinya Neneng Sri Wahyuni

M Nazaruddin dijerat KPK dalam kasus korupsi wisma atlet. Dia sudah mendapat vonis bersalah 4 tahun 10 bulan karena terbukti menerima suap dari Sesmenpora Wafid Muharram.

Sementara sang istri, Neneng Sri Wahyuni, terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Neneng diduga membujuk pejabat Kemenakertrans memenangkan PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang lelang.

korupsi keluarga
M Nazaruddin dan Sri Wahyuni. (Foto:Viva)

Perusahaan milik Arifin Ahmad itu dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos keduanya, Neneng dan Nazar. Dari proyek itu, Neneng dan Nazar meraup untung Rp 2,2 miliar.

Neneng lantas divonis enam tahun penjara.

7. Korupsi Alquran Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetia

Politisi Golkar Zulkarnaen Djabbar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran Kemenag di Komisi VII DPR. Zulkarnaen yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar ini diduga oleh telah menerima uang suap terkait dengan pembahasan proyek Alquran dan laboratorium komputer di Komisi VIII. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen sampai Rp 4 miliar.

Sedangkan anaknya, Dendy ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat aktif dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara legislator, rekanan dan pejabat Kemenag. Dendy merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.

korupsi quran
Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetia. (Foto:Antara)

Adapun dua proyek itu rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Zulkarnaen. Sementara, Dendy divonis 8 tahun penjara. 
 

Back to top button