News

Gibran Siapkan Aturan Larangan Peredaran Daging Anjing di Solo


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan ke jajarannya untuk menyiapkan regulasi khusus pelarangan peredaran daging anjing. Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) imbauan untuk tidak melakukan peredaran daging anjing di Kota Solo.

“Menindaklanjuti masih maraknya perdagangan daging anjing, kami akan membuat SE. SE akan kita bahas dengan Pak Sekda soal larangan penjualan daging anjing,” ucap Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (18/1/2024).

Eko menyebut sampai saat ini, regulasi terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Solo memang belum ditetapkan. Namun terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya mengonsumsi daging anjing untuk mengendalikan penjualan.

Tindakan tersebut mengacu pada SE Dirjen Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Namun ternyata hal itu belum berhasil mengendalikan perdagangan daging anjing di Kota Solo.

“Kami akan terus edukasi dan sosialisasi bahaya mengonsumsi daging anjing ditengarai adanya bakteri yang bisa menular. Iya besok SE diturunkan tingkat kota,” terangnya.

Dari catatannya, saat ini terdapat puluhan warung penjual daging anjing siap konsumsi di Kota Solo. Dari jumlah tersebut, diperkirakan kebutuhan daging anjing mencapai 90-100 per ekor. Kendati demikian, daging anjing yang masuk ke wilayah Kota Solo secara ilegal.

“Karena anjing termasuk ilegal kita pendekatan sebatas ada komunikasi dan edukasi kita kalau masalah itu ya, kita lakukan sosialisasi dengan penjual anjing itu dan masyarakat dengan efek negatif,” tandasnya. 

Back to top button