Market

DPR Soroti HGU IKN hingga 190 Tahun, Penjajahan Bentuk Baru

Kebijakan membangun proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah memunculkan kontroversi sejak awal. Maka selanjutnya yang diambil pemerintah selalu menimbulkan pro dan kontra. Termasuk pemberian konsesi Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun.

Kebijakan ini juga mengusik anggota Komisi II DPR, Benny K Harman menyayangkan kebijakan tersebut. Bahkan dia mengunggah cuitannya di akun twitter miliknya pada Kamis, (17/8/2023).

“Khabar buruk stlh 78 thn merdeka. Negara beri pengusaha konsesi HGU sampe 190 thn di IKN. Jika ini benar, penjajahan dlm bentuk baru sedang kita alami. Kerjanya dlm diam, semua isi bumi dikeruknya. Persis seperti kerja rayap merobohkan bangunan kokoh. Sadar?” demikian cuitan politisi Partai Demokrat ini.

Konsesi HGU yang mencapai 190 tahun di IKN akan sangat menguntungkan para investor. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya. HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Sementara kontroversi lain adalah anggaran proyek IKN dalam RAPBN 2024 mencapai Rp40 triliun. Dalam paparannya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pemerintah bersama otoritas IKN terus mendorong pembiayaan pembangunan infrastruktur di IKN melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan kerja sama itu penggunaan anggaran melalui APBN bisa diminimalkan.

“Dalam jangka panjang atau menengah panjang, tentu peranan dari non-APBN nya menjadi lebih besar. Untuk otoitas IKN dalam mendisain proyek-proyek yang akan dibangun bisa secara KPBU, sehingga penggunaan APBN menjadi lebih kecil,” ujar Menkeu dalam paparan nota keuangn di Kemenkeu, Kamis (16/8/2023) sore.

Back to top button