Market

DPR Panggil Lagi Bahlil Pekan Depan, Minta Jelaskan soal Dugaan ‘Permainan’ IUP


Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji menyatakan, pemanggilan ulang terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan dilakukan pekan depan. Ia menyebut pembahasan rapat dengan Bahlil selain terkait dengan kinerja, juga akan turut meminta penjelasan mengenai isu hangat perihal dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Jadwal (rapat dengan) Pak Bahlil baru pekan depan, kemungkinan hari Rabu. Agenda utamanya adalah soal kinerja investasi 2023 dan proyeksi investasi 2024. Memang tidak menutup kemungkinan, kita akan menanyakan soal pemberian dan pencabutan IUP dan HGU, sebagaimana yang menjadi sorotan masyarakat,” ucap Sarmuji kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron atau yang akrab disapa Hero mengungkapkan seharusnya pada Kamis (14/3/2024) komisinya ada rapat bersama Bahlil namun batal, karena ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Beliau (batal rapat dengan Komisi VI) dengan alasan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta untuk rescheduling,” ujar Hero di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis(14/3/2024).

Diketahui, dugaan cawe-cawe Bahlil di pengurusan IUP yang belakangan muncul juga dugaan upeti atau suap, sedang ramai jadi bahan perbincangan. Kabarnya, Bahlil begitu leluasa mencabut dan menghidupkan lagi IUP, berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Selanjutnya, Keppres No 70 tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditekan Jokowi pada 16 Oktober 2023. Aturan ini memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.

Data yang berhasil dihimpun, terdapat 45 IUP yang dicabut, kemudian dihidupkan kembali sebanyak 40 IUP. Tentu saja, semua itu tidak gratis. Diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen. Atau setor upeti hingga miliaran rupiah.

Back to top button