News

DPR dan KPU Akhirnya Sepakat Gunakan Proporsional Terbuka dan Dapil Tetap

Rabu, 11 Jan 2023 – 22:30 WIB

DPR dan KPU Akhirnya Sepakat Gunakan Proporsional Terbuka dan Dapil Tetap

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tengah) dengan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (kedua kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (keempat kanan) saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu akhirnya sepekat akan menggunakan sistem proporsional terbuka dalam proses Pemilu 2024.

Kesepakatan ini diambil setelah Komisi II DPR menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP yang membahas soal proses tahapan pemilu serentak 2024. Dalam rapat yang berjalan selama delapan jam itu akhirnya menyepakati sebuah keputusan sistem pemilu proporsional terbuka.

Rapat tersebut sempat berjalan alot, sebab Mendagri Tito tak ingin pemerintah dimasukkan dalam poin persetujuan terkait proporsional terbuka. Sehingga kesimpulan akhir keputusan rapat ini hanya mencantumkan KPU saja. Artinya KPU sepakat menjalankan Pemilu dengan proporsional terbuka.

“KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan, Rabu (11/1/2023).

Rapat tersebut juga menyepakati jika pemerintah DPR, dan KPU akan melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

“Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.

Selain sistem pemilu, rapat tersebut juga menyepakati soal penetapan daerah pemilihan (dapil) dalam proses Pemilihan Legislatif. Dalam kesepatan tersebut penetapan dapil tidak berubah alias tetap.

“Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran iii dan iv UU nomor 7 dan Perppu nomor 1 tahun 2022 dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. Dapil DPRD kabupaten kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama sama,” tutup Doli.

Back to top button