News

DPR Dalami Beda Data Mahfud-Sri Mulyani di Megaskandal Rp349 Triliun

Komisi III DPR bakal melakukan pendalaman terhadap perbedaan penjelasan dari Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Perbedaan tersebut terkait transaksi keuangan mencurigakan (TKM) di lingkungan Kemenkeu dengan nilai Rp349 Triliun.

“Terkait dengan informasi apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud dengan apa yang disampaikan Ibu Menkeu, itu sangatlah beda. Perbedaan inilah yang akhirnya akan kita dalami,” terang Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (30/3/2023).

DPR mengundang Menkeu, Mahfud MD yang juga Menkopolhukam, dan Kepala PPATK. “Tujuannya untuk mensinkronisasi hasil laporan yang dimiliki oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite Nasional TPPU dengan laporan Menkeu,” lanjut dia.

Komisi III menilai, angka TKM yang dipaparkan oleh Sri Mulyani dan Mahfud MD sangat jauh berbeda. “Kalau dari Rp349 Triliun ada yang disampaikan PPATK ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan di antara laporan pertama Rp180 Triliun dengan Rp189 Triliun,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani dalam paparan kepada Komisi XI DPR mengatakan, pihaknya mengirimkan sejumlah surat ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebanyak 65 surat di antaranya terkait dengan transaksi berjumlah Rp253 triliun, ke APH sebesar Rp72 triliun, dan Rp22 triliun terkait korporasi dan pegawai.

Terkait angka Rp22 triliun, menurut Sri Mulyani dipecah lagi menjadi sebesar Rp3,3 triliun yang berhubungan langsung dengan oknum Kementerian Keuangan.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (29/3/2023) menyebutkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp35 triliun.

Karena itu, sambung Sahroni, dua data berbeda itu akan menjadi konfirmasi secara bersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut. Ia mengakui bahwa TKM yang terindikasi dugaan TPPU untuk dikategorikan masuk dalam tindak pidana, masih harus melalui langkah yang panjang.

“Yang pengen kita tahu adalah sedetil apa yang ada transaksi yang diduga ada transaksi pencucian uang. Ada 491 orang yang tadi Pak Menko (Menkopolhukam Mahfud MD) sampaikan,” ujar Sahroni.

Jika saja Menkeu hadir, Sahroni ingin melakukan sinkronisasi. “Kita sama-sama dudukin untuk sama-sama menyajikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko,” tuturnya.

Nantinya, kata dia, jika sudah ada temuan dari pendalaman bersama Komite TPPU dan terdapat tindak pidana di dalamnya, Komisi III bakal merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, dari tiga institusi, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sekarang belum bisa menentukan itu. Diduga pencucian uang benar, tapi belum ada tindak pidananya, masih panjang ceritanya. Maka itu nanti kita akan rapat lagi bersama dengan tiga institusi,” tandasnya.

Terkait rencana pendalaman dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Menkeu Sri Mulyani, Sahroni belum dapat memastikan kapan waktu pelaksanaannya. “Segera secepatnya,” ucap dia.

Back to top button