Market

Catat! Ini Janji Menteri Trenggono Awasi Bisnis Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menjanjikan pengerukan pasir laut tidak akan masif. Sebab proyek reklamasi maupun ekspor harus berasal dari sedimentasi laut. Bila tidak, maka tidak segan-segan menghentikannya.

Dengan itikad baik itu, Trenggono memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan. Adapaun kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut ini juga terkait dengan ekspor pasir laut yang dibuka pemerintah.

“Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat dimana hasil kajian (dari) tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023).

Namun demikian, bila dirasa mengganggu aktivitas nelayan, maka akan dihentikan dengan berdasarkan keputusan dan pertimbangan tim kajian.

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Dengan belum adanya aturan teknis dari PP yang telah diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu ini, Trenggono turut mengkhawatirkan aktivitas reklamasi menggunakan material yang bukan hasil sedimentasi sehingga dapat merusak lingkungan.

“Di beberapa tempat kan kita izinkan reklamasi. Nah reklamasinya itu yang kita sangat khawatir kalau selama ini tidak kita sediakan dari sedimentasi, dia akan ambil dari bahan bukan hasil sedimentasi, yang berarti kerusakan lingkungan. Seperti hilangnya pulau contohnya Pulau Rupat yang disedot (pasir), kita hentikan,” ujarnya lagi.

Dengan belum rampungnya aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan bila ditemukan aktivitas pengerukan pasir hasil sedimentasi laut.

Back to top button