Kanal

Dorong Perekonomian Nasional, Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Fasilitas Kepabeanan

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, pada kuartal II 2023 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan 3 izin fasilitas kawasan berikat (KB) dan 1 izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pengembalian kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa dengan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) saat melakukan importasi bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.

“Pemberian izin fasilitas tersebut akan menciptakan efisiensi sehingga membantu cashflow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya karena pada saat impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan bongkar,” ujar Rofiq, Kamis (27/7/2023).

“Dengan diberikannya fasilitas KITE pengembalian maka perusahaan akan memperoleh insentif fiskal berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor,” lanjut Rofiq.

Rofiq juga menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini bertujuan meningkatkan investasi dan ekspor di daerah.”Hal ini akan membantu perusahaan untuk bersaing dan tumbuh, menimbulkan dampak positif terhadap ekonomi daerah, yaitu dengan penanaman investasi, peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja di sekitar perusahaan,” tambahnya.

Total nilai investasi dari 4 perusahaan tersebut mencapai Rp258,5 miliar dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.170 orang. 4 perusahaan tersebut adalah: 1. PT Jinlin Luggage Indonesia di Kabupaten Jepara 2. PT Huahong Art Home Shares Indonesia di Kota Semarang 3. PT JKC Corp Indonesia di Kabupaten Klaten 4. PT Arena Agro Andalan di Kabupaten Wonogiri

Back to top button