Market

DJP dan DJBC Pisah dari Kemenkeu, Ekonom: Keputusan Strategis Bisa Langsung Dieksekusi


Presiden dan Wapres 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pernah berniat memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  Alasannya untuk menggenjot pendapatan negara.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemisahan DJP-Bea Cukai dengan Kemenkeu, ada poin positifnya. Yakni, kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan di DJP maupun DJBC.

“Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax), juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara,” ujar Bhima, Jakarta, Senin (25/3/2024)

Selain itu, kata Bhima, koordinasi DJP dan DJBC bakal lebih fleksibel jika keduanya dipisahkand ari Kemenkeu. ketika hendak mengambil sebuah keputusan. Seperti halnya bisa langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.

“Apalagi mau kejar rasio pajak 18 persen-25 persen di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower,” kata Bhima.

Namun demikian, lanjut Bhima. strategi pemisahan DJP dan Bea Cukai juga tidak luput dari kelemahan, misalnya proses pemisahan waktu yang tidak sebentar dan tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk mewujudkannya.

“Ego sektoral di kemenkeu juga penting dilihat. Ibaratnya kalau DJP dan DJBC keluar dari Kemenkeu, maka hilang sebagian wewenang menteri keuangan. Padahal soal rancangan APBN dirumuskan bersama dirjen dan lembaga di bawah kendali menkeu,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, dampak positifnya dari pemisahan DJP dan Bea Cukai juga bisa membuat kinerja kedua institusi tersebut menjadi lebih luas dan lebih fokus untuk menarik pajak ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Kalau betul dipisahkan, keuntungannya mesti menjadi fokus, kantor pajak mengumpulkan pajak dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan tax ratio, dan kementerian keuangan untuk urusan yang lain,” tambah Faisal.

 

Back to top button