News

Divonis Langgar Etik Terkait Pencawapresan Gibran, Ketua KPU Ogah Berkomentar


Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

“Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dia mengeklaim, konstruksi Undang-Undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Lebih lanjut, Hasyim menyebut, KPU selalu mengikuti proses persidangan di DKPP buntut adanya pengaduan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Oleh karena itu, Hasyim menegaskan, dirinya tidak akan mengomentari putusan tersebut. Sebab, seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujar Hasyim menambahkan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
 

Back to top button