News

Aktivis Budi Pego Dieksekusi ke Lapas Banyuwangi, Ini Sikap Komnas HAM

Aktivis lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego dikabarkan telah mendekam di Lapas Banyuwangi (24/3/2023), atas tuduhan menganut paham komunis. Demikian disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan.

Penangkapan Budi Pego, tutur dia, merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1567 K/PidSus/2018 dengan hukuman pidana 4 Tahun.

“Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Heri Budiawan alias Budi Pego, seorang pembela HAM, pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB, ditangkap dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi,” ujarnya secara daring, Minggu (26/3/2023).

Hari pun merunut kembali kronologi kasus yang membelit Budi Pego. Menurutnya warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi itu terbilang keras dan tegas menolak keberadaan tambang emas Tumpang Pitu di daerahnya.

Dia, sambung Hari, bersama puluhan warga yang gencar melakukan perlawanan sejak 2014 melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan pada tanggal 4 April 2017. Sialnya, ada oknum tak dikenal yang menyisipkan spanduk berlogo palu arit yang diyakini warga itu bukan milik mereka.

Akibatnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017, dianggap mengajarkan ajaran Marxisme, Komunisme dan Leninisme.

“Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang,” jelas Hari.

Menambahkan, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menyesalkan tindakan eksekusi yang dilakukan terhadap aktivis lingkungan tersebut. Untuk Komnas HAM menyatakan tiga sikap dalam merespons eksekusi putusan tersebut.

Yang pertama, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk untuk memberikan amnesti kepada dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu. “Dia melakukan upaya-upaya penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena itu bagian dari hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan memastikan lingkungan yang aman nyaman gitu ya bagi masyarakat di sekitar, jelasnya.

Kedua, Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hak-hak sesuai standar HAM.

Ketiga, meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup.

“Karena selama ini pembela HAM banyak mengalami kriminalisasi terutama teman-teman yang bergerak di isu dan advokasi lingkungan hidup dan sampai hari ini itu masih terus terjadi,” terang Anis.

Terakhir, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button