News

Setara Institute: Jokowi Satu-satunya Presiden yang Sibuk Persiapkan Penggantinya

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibirru soal batas usia capres-cawapres, memanga bagian dari rangkaian skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempersiapkan penggantinya.

Hendardi menyebut, jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, maka bisa dipastikan putusan MK ini memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan sang ayah dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

“Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor,” kata Hendardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Hendardi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil peran DPR dan Presiden karena mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator,” ujar Hendardi, Selasa (17/10/2023).

Menurut Hendardi, MK sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil). “Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?,” kata Hendardi.

Seperti diketahui, nama Gibran memang belakangan ini menguat bakal didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia sempat tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi batu sandungan itu kini sudah hilang, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sidang yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru ini dipimpin langsung oleh pamannya Gibran, yang juga menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan MK tidak mengubah batas usia minimal capres- cawapres menjadi 40 tahun, tapi mengabulkan syarat berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 
 

Back to top button