News

Diumumkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB 5 Hari Belum Tidur

Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita buka suara selepas diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam. Hadian mengaku sedang dalam tahap istirahat karena belum tidur selama lima hari.

“Belum tahu. Saya istirahat dulu karena 5 malam belum benar tidurnya,” kata Hadian, melalui pesan singkat, kepada Inilah.com, Jumat (7/10/2022).

Dia juga mengaku belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Hadian juga tidak mempertegas apakah dirinya nanti bakal kooperatif dengan penyidik termasuk siap menjalani penahanan. “Belum ada (surat panggilan untuk ditahan atau diperiksa setelah tersangka),” kata Hadian, yang mengaku masih berada di Malang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengakui penyidik belum mengenakan status tahanan kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Selain Hadian, penyidik juga menersangkakan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Termasuk tiga anggota Polri yang turut ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Para tersangka sipil dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan tersangka dari unsur aparat dibelit Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ya belum (ditahan enam tersangka). Nanti saya tanyakan ke penyidik,” kata Dedi.

Back to top button