News

MK Putuskan Anwar Usman Wajib Mundur dari Kursi Ketua Sebelum Maret 2023

Senin, 20 Jun 2022 – 19:36 WIB

Anwar Usman ketua Mk mundur adik jokowi - inilah.com

Pengambilan sumpah jabatan Anwar Usman sebagai hakim kontitusi – setkab.go.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masyarakat tentang Undang-undang MK. Dalam putusannya, Senin (20/6/2022), MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945.

Pasal 87 huruf a tersebut mengatur tentang masa jabatan seorang Ketua dan Wakil Ketua MK. Pasal itu berbunyi:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Dengan diputusnya gugatan itu berimplikasi pada jabatan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto. Anwar yang belum lama ini menikah dengan adik Presiden Jokowi wajib mundur dari jabatannya, begitu pula dengan Aswanto.

Namun keduanya tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi sesuai Pasal 87 huruf b yang berbunyi:

Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

Dengan putusan terbaru itu, Anwar dan Aswanto diwajibkan mundur dari jabatannya paling lama 9 bulan sejak putusan diketok palu atau pada Maret 2023.

“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih dilansir dari kanal YouTube MK.

Namun Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan hakim Saldi Isra, Daniel Pancastaki dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion.

Sebagai informasi, gugatan ini bermula setelah DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin perubahan UU itu adalah soal masa jabatan hakim konstitusi.

Dalam UU lama masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode dan dalam UU baru, masa jabatan hakim 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun.

Adapun masa jabatan para hakim MK saat ini yaitu:

1. Anwar Usman berakhir pada 6 April 2026

2. Aswanto berakhir pada 21 Maret 2029.

3. Arief Hidayat berakhir pada 3 Februari 2026

4. Wahiduddin Adams berakhir pada 17 Januari 2024

5. Suhartoyo berakhir pada 15 November 2029

6. Manahan Sitompul berakhir pada 8 Desember 2023

7. Saldi Isra berakhir pada 11 April 2032

8. Enny Nurbaningsih berakhir pada 27 Juni 2032

9. Daniel Pancastaki berakhir pada 15 Desember 2034

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button