News

Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa: Sangatlah Berat Bagi Saya

Kamis, 13 Apr 2023 – 15:20 WIB

Teddy Minahasa: Saya Dibidik untuk Dibinasakan!

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa usai menjalani Sidang Tuntutan Kasus Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku tuntutan mati yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim sangatlah berat.

Hal itu disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

“Saya merasa bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati bagi saya sangatlah berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” katanya saat membacakan pledoi yang diberi judul ‘Industri Hukum dan Konspirasi’.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jenderal bintang dua itu merasa tak bersalah sejak awal diumumkan positif metamfetamina atau sabu. Sebab menurutnya, proses pemeriksan urine penuh kejanggalan.

Saat tes urine, Teddy berujar baru saja mendapatkan penanganan medis dengan bius total. Karena faktor itulah, dia meyakini pemeriksaan urinenya menunjukkan hasil positif seperti sehabis mengonsumsi sabu.

Begitu juga saat proses penyidikan, Teddy tidak pernah ditunjukkan alat bukti yang membuat dirinya harus duduk di kursi terdakwa. Polisi hanya mengacu pada keterangan para saksi yang juga kala itu berstatus sebagai tersangka.

Back to top button