News

Jaksa Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menolak keseluruhan materi eksepsi yang diajukan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Jaksa menilai, nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Irwan, masuk dalam pokok materi perkara. Sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan karena tidak masuk dalam materi keberatan.

“Menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Jaksa berpendapat, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa (4/7/2023) telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selanjutnya, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Irwan.

“Menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Irwan Hermawan,” katanya.

Sebagai Informasi, Irwan Hermawan didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button