Market

Ditagih Utang Waskita Karya Lempar Handuk, Menteri Etho Sarankan PKPU

Keuangan PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk memang berdarah-darah, bahkan ada yang menyebut sulit diselamatkan. Sehingga muncul gagasan untuk dicaplok PT Hutama Karya (Persero) Tbk. Namun, urusan utang perseroan tetap harus ada yang tanggung jawab.

Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) menyarankan agar para kreditur menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Waskita Karya karena tidak mampu membayar utang.

Saat ini, kata dia, Kementerian BUMN terus membangun komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencari solusi atas persoalan keuangan yang mendera Waskita Karya.

“Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kemarin kita, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrutkturisasi total, ini yang kita dorong,” kata Menteri Etho di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (7/8/2023).

Namun, Menteri Etho yang terus diusung PAN menjadai Bacawapres ini, enggan membeberkan kepastikan terkait rencana PKPU tersebut lantaran masih berupa opsi. “Saya enggak mau jawab dulu,” kata Menteri Etho.

Informasi saja, Waskita mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Adapun jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp 135,5 miliar dengan bunga tetap sebesar 10,75 persen per tahun.

Sebelumnya, President Director Waskita Karya, Mursyid menyatakan, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Waskita tidak mampu memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan, dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat.

“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh wali amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Back to top button