News

Diperiksa 12 Jam, Kejagung Telaah Keterangan Airlangga Soal Kebijakan Ekspor CPO

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomi, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dari Airlangga. Sebab pemeriksaan Airlangga baru selesai pada Senin (24/7/2023) malam.

“Untuk apakah ini sudah cukup atau belum tentu saja setelah pemeriksaan ini kami melakukan pendalaman. Nanti akan kami sikapi, bukan terlibat ini masih konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya,” ujar Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan pihaknya masih harus memastikan apakah tindakan-tindakan Airlangga tersebut masuk dalam kategori korupsi atau tidak. Khususnya soal kebijakan yang Airlangga ambil dalam pengadaan fasilitas CPO tersebut.

“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil. Putusan-putasan baik dalam rapat dan upaya-upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng,” katanya.

Kuntadi menyebut bahwa fakta-fakta dalam persidangan memang ada dugaan jika kebijakan soal ekspor CPO tersebut merugikan keuangan negara.

“Kami mau mendalami ini apakah tiga perusahan tersebut turut menikmati kerugian negara dan kenapa itu bisa terjadi. Itu yang hendak kami dalami,” katanya.

Airlangga Sempat Mangkir dari Panggilan Kejagung

Sebelumnya, Sabtu (22/7/2023) Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis.

Ketut mengatakan, pemeriksaan Airlangga terkait telah ditetapkannya tiga korporasi dalam kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah ini. Ketiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Back to top button