News

Diminta Gandeng KPK Tuntaskan Korupsi BTS, Kejagung: Tidak Perlu!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak butuh kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Korps Satya Adhi Wicaksana ini pede menangani kasus mega korupsi itu tanpa bantuan lembaga Pimpinan Firli Bahuri Cs.

“Saya pikir tidak perlu kerja sama (dengan KPK) karena kasus ini sudah sampai pengadilan,” Kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Ketut memaparkan, sejauh ini sudah enam orang sudah duduk di kursi persakitan eks Menteri Kominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yuriski.

“Kalau misalnya ada tambahan (Tersangka) lain mungkin nanti juga kita sampaikan kepada teman-teman (awak media),” terangnya.

Dalam pengusutan aliran dana proyek Tol Langit, penyidik Kejagung sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memaksimalkan recovery asset.”Semua kita akan maksimalkan, optimalkan dalam rangka mencari aliran dana,” tegasnya.

Sebelumnya, saran untuk menggandeng KPK dalam membongkar korupsi BTS ini dilontarkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.

Kejagung dinilai perlu bantuan sebab kasus korupsi BTS yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate, diduga melibatkan nama besar lainnya.

“Kejagung harus berani menuntaskan siapapun yang terseret dalam perkara ini, jika kejagung “kerepotan”, saya kira ada baiknya bekerjasama (minta tolong) dibantu KPK,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar saat dihubungi Inilah.com, Selasa (11/7/2023).

Kerjasama ini, dikatakan Fickar, merupakan bagian dari soliditas antar penegak hukum, terlebih tugas KPK sejatinya terfokus pada upaya pemberantasan korupsi.

Hal senada juga dipinta oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyarankan Kejagung agar menyerahkan kasus ini kepada KPK sebab lembaga anti rasuah itu memiliki wewenang mengurusi tindak korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

“Kalau KPK tidak bisa, Kepolisian agar bisa melakukan proses hukum benar dan tepat Perkara tersebut,” tambah, Mudzakir saat dihubungi Inilah.com, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengatakan meskipun kasus korupsi proyek infrastruktur BTS telah berjalan, dia meminta KPK untuk mengambil alih penanganan tersebut. Dia mengatakan, agar KPK mengusut mengenai pasal untuk perintangan penyidikan.

“Jadi disini sebetulnya KPK harus ambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi khusus untuk pasal-pasal perintangan,” ujar Petrus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan alasannya mengapa kasus ini harus ditangani oleh KPK, lantaran Kejaksaan Agung terlihat ogah-ogahan menangani, khususnya dalam menelusuri kasus percobaan merintangi penyidikan BTS Kominfo.

Back to top button