News

Waketum Golkar Nurdin Halid Diperiksa KPK di Kasus TPPU Hakim MA


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid (NH) terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.

“Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nurdin Halid (Swasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Namun, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang bakal dimintai penyidik kepada mantan narapidana kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) ke tahanan, Kamis (30/11/2023) malam. Penahanan ini terkait status tersangka Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, terungkap Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 15 miliar terkait pengangan perkara di pengadilan MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba Saleh kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Selain itu, pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5 Miliar.

Diketahui, Gazalba Saleh sebelumnya terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam persidangan, Selasa (1/8/2023), Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
 

Back to top button