News

Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Pamerkan Puluhan Tas Branded dan Safety Box Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang sitaan milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan nakal, penunggak pajak.

Puluhan tas branded impor seperti Chanel, Hermes, Louis Vuitton dan Dior dipamerkan oleh tim penyidik KPK, lengkap dengan sejumlah perhiasan dan aksesoris. Barang-barang ini didapat tim penyidik KPK saat menggeledah kediaman Rafael Alun di perumahan Simprug Golf Jakarta Selatan.

“Kami tunjukkan barang miliki tahanan (Rafael) saat penggeledahan terdiri dari dompet 2, ikat pinggang 1, jam 1, tas 68, perhiasan 29,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers penahanan Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).

Selain itu, turut juga dipamerkan sebuah Safe Deposit Box (SDB) berwarna hitam yang berisikan uang dolar Amerika, dolar Singapura dan mata uang Euro. Ditaksir total keseluruhannya mencapai Rp32,2 miliar.

“Diamankan uang sejumlah sekitar Rp. 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dolar singapura dan euro,” sambung dia.

Diketahui, KPK telah menjebloskan Rafael Alun ke tahanan. Penahanan ini dilakukan lembaga antirasuah usai memeriksa Rafael terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi puluhan miliar rupiah, Senin (3/4/2023).

“(Demi) kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, Rafael dijebloskan ke tahanan sejak 3 April hingga 22 April 2023. KPK menahan ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Back to top button