News

Ketua KPK Segera Panggil Kabiro Hukum Usai Kalah Lagi di Praperadilan


Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan akan segera memanggil Kabiro Hukum terkait kekalahan di persidangan praperadilan. 

Nawawi mengatakan, ia akan meminta penjelasaan mengenai putusan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

“Kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sana untuk menyampaikan apa argumen, dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim dan apa yang selanjutnya akan kita ambil,” kata Nawawi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Nawawi mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena masih menunggu putusan hakim terhadap praperadilan Helmut Hermawan.

Maka dengan terbitnya putusan praperadilan tersebut KPK bisa segera mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kemarin kita memang masih menunggu praperadilan Helmut, tapi kalau tadi ada produk putusan, tadi sudah saya sampaikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” ujar Estiono.

 

Back to top button