Market

Oktober, Nilai Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Rp15,83 Triliun

Dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,22 juta menjadikan kredit restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2023 menurun sebesar Rp15,83 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dengan penurunan tersebut kredit restrukturisasi tersisa sebesar Rp301,16 triliun.

“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk menjadi 11,81 persen pada Oktober 2023, dibandingkan September 2023 sebesar 12,07 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae seperti mengutip dalam paparan hasil RDK, Senin (4/12/2023).

Sementara jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted  secara segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,39 persen dari total kredit restrukturisasi.

“Porsi kredit restrukturisasi Covid-19 yang diperpanjang hingga 31 Maret 2024 di sektor tertentu sebesar 43,39 persen atau sebesar Rp130,7 triliun,” jelasnya.

Back to top button