Market

Di Depan Bankir BRI, Menteri Teten Ingatkan Porsi Kredit UMKM Masih Rendah


Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta lembaga jasa keuangan untuk membuka akses pembiayaan selebar-lebarnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang produktif. Mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.

Hal itu disampaikan Teten dalam acara BRI Microfinance Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (7/3/2024). Dia pun mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021, sebesar 47 persen pembiayaan ke UMKM belum terlayani oleh lembaga jasa keuangan.

“Pembiayaan menjadi isu penting bagi UMKM. Hal ini mengingat UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, sebagai penyedia lapangan pekerjaan, berkontribusi terhadap PDB, termasuk terhadap ekspor,” kata Teten.

Teten mengungkap studi dari Ernst and Young dan AFPI pada 2023 yang memprediksi kesenjangan yang makin besar antara kebutuhan dan ketersediaan pendanaan bagi UMKM pada 2026.

Ia memperkirakan, kebutuhan pendanaan sektor UMKM bakal mencapai Rp4.300 triliun, sementara pasokan dana hanya mencapai Rp1.900 triliun. Hal ini menunjukkan kekurangan dana yang signifikan bagi UMKM pada masa depan.

Teten menyebut, separuh dari pelaku UMKM Indonesia bermain di sektor produktif seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Namun, serapan kredit UMKM pada sektor-sektor itu, justru masih sangat rendah.

“Sebagai contoh di sektor pertanian 31 persen, dan perikanan baru sekitar 2 persen saja. Ke mana sebagian besar kredit UMKM? Ke sektor perdagangan karena potensi nonperforming loan (NPL)-nya rendah,” ujar dia.

Menurut dia, inovasi kebijakan pembiayaan untuk UMKM perlu terus diperkuat seperti skema pembiayaan UMKM melalui rantai pasok sesuai amanah PP Nomor 7 Tahun 2021 untuk memberikan kepastian UMKM dapat lebih berkembang dan pembayaran kredit UMKM lebih lancar.

Teten memandang perlu juga afirmasi dan kesungguhan untuk memberikan kemudahan pembiayaan sektor produktif seperti yang telah Jepang melalui Japan Finance Corporation (JFC), yang dapat menyalurkan lebih dari 60 persen ke sektor produktif.

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, negara berkepentingan untuk melakukan penghapusan piutang macet UMKM di bank.

“Ini bertujuan untuk memberikan kelancaran akses pembiayaan baru bagi UMKM, termasuk harus ada perluasan dukungan asuransi penjaminan ke industri peer to peer landing (P2P) dan securities crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM,” ucapnya.

 

Back to top button