News

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik, Walau Firli Mangkir


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tetap menggelar sidang etik walau  Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selaku terperiksa mangkir.

Sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung ACLC C1 KPK (Dewas KPK berkantor), Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

“Katanya sih tidak bisa hadir,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung C1 KPK, Rabu (20/12/2023).

Haris tidak mengetahui alasan Firli absen. Ia mengatakan sidang etik diupayakan rampung hingga akhir tahun yang dilaksanakan secara maraton pada hari aktif kerja.

“Iya sampai selesai, mudah-mudahan di tahun ini selesai juga. Mundur sebelum akhir tahun,” ucap Syamsuddin.

Dalam sidang hari ini, Dewas KPK memanggil 12 orang saksi diantaranya Pimpinan KPK hingga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK menunda sidang perdana etik Kamis (14/12) pekan lalu sampai dengan Rabu (20/12) hari ini. Soalnya, Firli meminta sidang ditunda hingga sidang   praperadilan melawan penetapan tersangka pihak kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel selesai.

Sayangnya, Firli kalah dalam gugatan praperadilan (19/12) kemarin. Status hukum Filri masih melekat sebagai tersangka dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) dua pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.

Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Back to top button