News

Dengan Bantuan Kursi Roda, Istri Kopda M yang Jadi Target Pembunuhan Bersaksi di Sidang

Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD korban percobaan pembunuhan menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/12/2022).

Dengan bantuan kursi roda, Rina juga dikawal dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dua anggota TNI mengawal istri almarhum Kopda Muslimin tersebut saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Dalam kesaksiannya, Rina mengaku tidak kenal keempat terdakwa pelaku percobaa pembunuhan terhadapnya. Termasuk perintah pembunuhan yang ternyata datang dari mendiang suaminya sendiri. Rina baru tahu suaminya adalah otak pembunuhan setelah dua bulan pasca kejadian.

“Diberi tahu oleh Ibu Pangdam kalau pelakunya sudah tertangkap, yang mau membunuh suami saya sendiri,” kata Rina saat bersaksi di PN Semarang, Rabu (14/12/2022).

Rina yang masih dalam kondisi pemulihan usai dua kali ditembak di bagian perut itu, menjalani sidang dengan duduk di atas kursi roda.

Rina dimintai keterangan sebagai saksi korban untuk empat terdakwa, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Rina mengatakan tidak memiliki permasalahan rumah tangga dengan almarhum suaminya. Meski demikian, ia mengakui suaminya pernah tertangkap basah selingkuh pada delapan tahun lalu dan sudah mendapat sanksi dari kesatuannya.

Sebelumnya, upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.

Setelah aksinya ketahuan dan diburu penyidik TNI, Kopda Muslimin memilih mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Back to top button