Market

Dengan Aturan Baru, Pertamina Mudah Deteksi Pangkalan LPG 3 Kg Nakal


Dengan aturan baru tentang pembeli LPG atau elpiji 3 kg subsidi diwajibkan terdaftar di pangkalan dengan menggunakan KTP dan KK, secara otomatis pangkalan dan para agen penyalur wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menegaskan, apabila ada pangkalan dan agen penyalur yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka sanksi tegas berupa penutupan pangkalan maupun keagenan menanti mereka.

“Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, itu pasti kita tutup,” kata Alfian dalam pernyataannya di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Dia menegaskan, sistem yang telah terdigitalisasi akan turut membantu untuk memantau pelaksanaan program tersebut di lapangan. Sehingga, apabila ada pangkalan atau agen yang melanggar, maka hal itu akan langsung terdeteksi.

“Ini sistem digitalisasi, jadi gampang di-tracing. Jadi apabila nanti ada pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi,” ujarnya.

Aturan baru tersebut sebelumnya diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. Dia menegaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima,” kata Tutuka, Rabu (3/1/2024).

Dia memastikan prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga,” ujarnya.
 

Back to top button