News

Deddy Corbuzier Jadi Letkol TNI, TB Hasanuddin: Boleh Saja, Tapi Urgensinya Apa?

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut bahwa pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai letnan kolonel (Letkol) tituler tak bertentangan dengan peraturan.

“Yang pertama pengangkatan Deddy Corbuzier kalau menurut aturan perundang-undangan sah-sah saja tidak ada melanggar hukum,” jelas Hasanuddin kepada Inilah.com, Senin (12/12/2022).

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata TB Hasanuddin, bahwa Panglima TNI juga bisa mengangkat seorang sipil menjadi prajurit tituler atau sementara, dengan pangkat paling rendah yakni Letnan II.

“Jadi tidak ada masalah, kemudian untuk apa? Ya memang harus ada urgensinya. Mungkin Menhan (Menteri Pertahanan) menganggap ada urgensi yang harus dilakukan oleh Deddy Corbuzier begitu ya,” terangnya.

“Bukan hanya (pangkat) Letkol, Brigjen pun boleh. Sekarang yang menjadi pertanyaan urgensinya apa, itu harus ditanyakan kepada yang mengangkat gitu. Karena mungkin menurut Menhan, oh ini urgen untuk masalah tertentu, ya silakan,” sambungnya.

Terkait masa jabatan Deddy dengan posisi tituler ini, hanya bersifat sementara, Hasanuddin menyebut bahwa hal itu menyesuaikan kebutuhan.”Bisa tiga bulan kah, enam bulan kah, satu tahun kah, sesuai urgensinya,” pungkasnya.

Sebelumnya Menhan Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier. Hal tersebut seperti terlihat dalam postingan Instagram Deddy Corbuzier.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar menyebut alasan pemberian pangkat itu karena Deddy memiliki kemampuan dalam berkomunikasi melalui jejaring media sosial.

Pemberian pangkat letkol tituler ini atas rekomendasi Menhan Prabowo dan sudah restu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Back to top button