News

Status JC Bukan Alasan Sidang Bharada E Digelar Terpisah dengan Terdakwa Lain

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menolak pemisahan persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan terdakwa lain. Sidang perkara pembunuhan Brigadir J tetap dilanjutkan oleh majelis hakim dengan menggabungkan Bharada E yang menyandang status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Kami memberi tanggapan. Persidangan ini sesuai dengan asas sederhana, cepat dan murah. Ini saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya,” kata hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Majelis menilai sidang bisa berjalan tanpa adanya gangguan yang berarti kendati kuasa hukum dan terdakwa meminta sidang dipisah. “Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan (menolak permintaan Bharada E) sehingga majelis menganggap kalau ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri-sendiri ya,” lanjut dia.

Sebelumnya Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dapat disidang secara terpisah, terlebih Richard menyandang status JC. “Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari penasihat hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya yang mulia,” ujar Ronny.

Dia berharap majelis hakim dapat memisahkan persidangan Bharada E dengan terdakwa lainnya. “Karena mengingat bahwa kami terbatas pertanyaannya, kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula (sidang terpisah) yang mulia,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button