News

Dana Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Tiga Parpol, Mahfud: Gosip Politik

Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo, Mahfud MD enggan mengomentari soal rumor liar yang menyebut dana kasus korupsi BTS Kominfo mengalir ke tiga partai politik (parpol). Dugaan tersebut dianggap Mahfud sebagai gosip politik belaka.

“Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ditegaskannya, dia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak akan terlibat dengan masalah ini. Ia menilai pembuktian benar atau tidaknya aliran dana tersebut masuk ke tiga kantong parpol akan memperumit dunia politik.

Oleh karenanya, ia akan menyerahkan seluruhnya kepada Kejaksaan atau KPK untuk menyelidiki lebih lanjut jika angka-angka yang ditemukan di luar yang sudah ada. “Saya persilahkan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkrit untuk menyelidiki ini,” ujar Mahfud.

Ia juga mengatakan tidak akan menggunakan jabatan atau kewenangannya dalam urusan ini, karena sudah masuk ke ranah hukum. Mahfud mengaku keberadaan dirinya hanya untuk melaporkan perkembangannya saja ke Jokowi dan selanjutnya biar hukum nanti yang akan menentukan. “Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum nanti yang menentukan itu,” terang Mahfud.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini akan berfokus untuk menjalankan seluruh proyek Kominfo hingga masa akhir pemerintahan Jokowi di tahun 2024. Ia mengatakan banyaknya proyek Kominfo akan ia atur kembali untuk dapat terus berlangsung sesuai dengan target yang direncanakan. “Akan diusahakan saja. Nanti kan kita lihat kemungkinannya, seberapa besar apa yang bisa kita lakukan dari sumber daya yang ada,” tutup Mahfud dalam konferensi persnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang dengan total kerugian negara mencapai Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Adapun 7 orang tersangka tersebut yaitu:

1.Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Back to top button