Market

7 Maskapai Tersangkut Kartel Tiket, Begini Repons Menhub Budi

Selasa, 27 Des 2022 – 08:02 WIB

Menhub Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Selama Musim Libur Natal

Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya potensi cuaca ekstrem pada masa libur Natal dan Tahun Baru, Jakarta, Senin (26/12/2022). (Foto: Dok. Kemenhub)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi KPPU tentang praktik kartel 7 maskapai yang dibatalkan PN Jakarta Pusat. Artinya, MA mengakui praktik kartel temuan KPPU. Begini respons Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Dia menegaskan bahwa praktik kartel tarif penerbangan, tidak boleh terjadi. Hal ini ia sampaikan merespons putusan MA yang menyatakan 7 maskapai penerbangan nasional terlibat kartel harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi.

“Pertama yang kita lakukan, kartel tidak boleh terjadi. Oleh karenanya kita memberikan dorongan kepada penerbangan yang lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada,” kata Menhub Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Dia pun menjanjikan Kemenhub akan menegakkan seluruh persyaratan yang diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Agar tidak ada tarif pesawat yang melebihi batas atas. Upaya ini merupakan kerja kolaboratif dan tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tertentu. “Bahwa ada keputusan-keputusan dari lembaga tertentu, kami akan pelajari, kami akan koordinasikan dan kita akan cari solusi yang baik,” ujar Menhub Budi.

Menurut Menhub Budi, praktik kartel yang memicu mahalnya tiket, sesungguhnya tidak hanya terjadi di dalam negeri. “Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa dan ke Timur Tengah, salah satu penerbangan itu tarifnya 3 kali lipat dari sebelumnya, tapi bukan berarti kita tidak me-manage apa yang di dalam negeri dilakukan,” kata dia.

Asal tahu saja, KPPU sudah mencium gelagat tak baik dari tingginya harga tiket maskapai penerbangan di Indonesia pada 2019. Kala itu, isu persaingan usaha tidak sehat di balik mahalnya tiket pesawat, mengemuka. Penelitian pun dilakukan KPPU.

Hasilnya, 7 maskapai ditetapkan menjadi terlapor. Pada persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya kesepakatan antar pelaku usaha dalam meniadakan diskon, atau membuat keseragaman diskon. Serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal inilah yang berdampak terbatasnya tiket penerbangan domestik. Kalaupun ada, harga mahal.

Pada 23 Juni 2020, KPPU memutuskan bahwa tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sanksinya berupa perintah kepada 7 Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Namun, grup maskapai Lion Grup yakni Batik Air, Lion Air dan Wings Air mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 2 September 2020, PN Jakpus menerima gugatan dari Lion Grup itu dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. Hasilnya, putusan PN Jakarta Pusat membatalkan putusan PKPU soal pelanggaran harga tiket pesawat.

Tak puas, KPPU pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA membatalkannya putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Lion Air Group. Dengan putusan MA ini, putusan sidang KPPU yang menetapkan 7 maskapai penerbangan nasional melakukan praktik kartel tiket, berkekuatan hukum tetap.

Back to top button